Tuesday, June 16, 2009

Hukum - Pelanggaran Merek

Pertanyan :
Yang terhormat Bapak Dhaniswara. Kebetulan keluarga saya mempunyai usaha yang bergerak dalam bidang Garmen, dan “mereknya” sudah kami daftarkan sejak tahun 2003. Akhir-akhir ini saya menemukan beberapa produk di pasaran yang menggunakan merek yang sama dengan milik saya. Menghadapi hal ini, apa yang seharusnya saya lakukan ? Bagaimana cara penanggulangannya ? Kepada siapa saya harus melaporkan kasus pemakaian merek illegal ini ? Mohon penjelasan dari Bapak. Sebelumnya Saya ucapkan terima kasih untuk penjelasannya.
Ganeshia Hutomo - Jakarta

Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara. Memang benar, sekarang ini banyak sekali usaha garmen dengan embel-embel menggunakan merek, baik merek lokal maupun merek luar. Akan tetapi usaha garment Saudara sudah memiliki merek sendiri dan sudah didaftarkan. Seharusnya usaha garmen orang lain tidak boleh lagi memakai merek yang sama dengan usaha garmen Saudara.

Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dapat digunakan sebagai tanda pengenal, alat promosi, sebagai jaminan atas mutu barang dan menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan. Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :


1. Orang
2. Badan Hukum
3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif)

Bahwa suatu merek yang sudah terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan. Jangka waktu perlindungan merek yang terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. Selama merek terdaftar milik Saudara tersebut masih berada dalam jangka waktu perlindungan merek yaitu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran, maka apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain, diantaranya menggunakan merek Saudara tersebut pada produk-produknya, Saudara dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan UU Merek yang berlaku. Namun yang perlu diperhatikan, apakah memang benar merek terdaftar Saudara masih berada dalam jangka waktu perlindungan yaitu 10 (sepuluh) tahun ? Karena apabila jangka waktu perlindungan tersebut telah lewat, maka perlindungan hukum terhadap merek terdaftar Saudara tidak dapat diberlakukan sehingga Saudara tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melanggar tersebut.

Terhadap pelanggaran merek tersebut, Saudara dapat melakukan upaya-upaya hukum yaitu dengan mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili pihak yang melakukan pelanggaran. Atau Saudara dapat melaporkan adanya pelanggaran tindak pidana pelanggaran merek kepada aparat kepolisian.

Gugatan perdata dapat diajukan oleh Saudara melalui Pengadilan Niaga, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu :

(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Apabila pihak yang melakukan pelanggaran bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, maka gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terhadap gugatan ini, Saudara dapat meminta ganti kerugian kepada pihak yang melakukan pelanggaran sebesar kerugian yang Saudara alami ataupun melebihi kerugian tersebut, dan semuanya harus dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut hanya dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

Saudara dapat juga melaporkan pelanggaran hak merek kepada aparat kepolisian. Dalam hal ini aparat kepolisian akan menindaklanjuti proses tersebut. Delik pidana di bidang merek bersifat delik aduan. Yang berwenang melakukan penyidikan di bidang merek adalah Pejabat Kepolisian Negara RI maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal HKI. Setelah proses penyidikan, kemudian terhadap pihak yang melakukan pelanggaran merek akan dilakukan proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa di Pengadilan. Kemudian Pengadilan akan memutuskan apakah pihak yang melanggar tersebut terbukti bersalah atau tidak melakukan pelanggaran merek Saudara.

Sanksi bagi orang yang melakukan tindak pidana di bidang merek bervariasi, yaitu :

a. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-
(satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan.

b. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa besarnya denda yang nantinya akan dibayarkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut akan masuk ke dalam Kas Negara, bukan kepada Saudara sebagai pemilik merek yang terdaftar secara sah.

Demikian penjelasan dari Saya, semoga dapat membantu Saudara dalam menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih.

Monday, June 15, 2009

Berkah Laba dari Barbie Muslimah

Ide berbisnis bisa datang berloncatan dari mana saja. Termasuk dari rasa prihatin. Inilah yang dialami Sukmawati Suryaman saat memulai bisnis membikin pakaian muslim untuk boneka.

Suatu hari, Sukma, panggilan karib Sukmawati, bertandang ke rumah salah seorang saudara. Pandangannya langsung tertuju pada sang keponakan yang tengah bermain boneka Barbie berpakaian serbaminim.

Perempuan asal Ciamis yang menutup rapat badannya dengan pakaian muslim ini tergerak untuk menyediakan boneka dengan pakaian tertutup. “Apalagi, saya tahu persis di pasaran ketika itu tak ada boneka seperti itu,” ujar Sukma yang membuka usaha di tahun 2006.

Bergegas, dia menyiapkan modal segede Rp 5 juta untuk membeli selusin boneka, mesin jahit, dan bahan-bahan untuk membuat baju boneka. Cuma, langkah Sukma terkendala lantaran tak bisa menjahit. Tak kurang akal, Sukma pun menyewa seorang penjahit profesional untuk membuatkan pola dasar baju boneka.

Untuk urusan desain baju, Sukmawati sendiri yang menggarapnya. “Saya memberi nama boneka ini Salma,” ujar lulusan S2 Teknik Elektro UGM yang pernah mengajar di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, itu mengenang.

Sukma mengaku mencomot nama Salma lantaran teringat pada usaha roti Salim yang pernah digelutinya di Yogyakarta pada 2003. Usaha itu tutup lantaran Sukma harus ikut sang suami pindah ke Jakarta.

Awalnya, Sukma menjajakan boneka berpakaian muslimah ke sanak saudara serta para tetangganya. Baru pada Juni 2006 Salma mulai dijual lewat internet. “Launching awal hanya 10 model baju busana muslim untuk boneka,” ujar Sukma.

Pilihan berjualan lewat dunia maya tak lepas dari peran suaminya. Selain tak membutuhkan modal besar seperti membuka gerai, internet juga tanpa batas dalam memasarkan produknya. Tak hanya di pelosok dalam negeri, tapi juga sampai luar negeri. “Sudah begitu biayanya murah. Hanya Rp 300.000 per bulan,” ujar Sukma. Untuk urusan desain webstores, Suk-ma menyerahkan kepada suami yang lulusan Ilmu Komputer UGM.

Tak hanya menjual boneka berbalut baju muslim, webstore Sukma juga menyediakan baju ganti yang dijual terpisah, pin, hingga tas boneka.

Sukma bilang, untuk membuat baju muslim maupun pernak-pernik boneka tak membutuhkan biaya yang mahal. Bahan-bahannya pun dengan mudah bisa dicari di pasar. Kain katun, batik, songket, satin, dan tile adalah bahan yang kerap dia gunakan mendandani Salma.

Sejak berjualan perdana di internet, peminatnya terus bertambah. Pernah, saking membeludaknya, Sukma harus menyediakan 1.000 boneka berpakaian muslim dalam sebulan. Kini, order atau pesanan terus mengalir rutin. “Mendekati bulan Ramadhan, pesanan biasanya naik lumayan tinggi,” ujar Sukma. Setelah masa itu lewat, tak banyak pesanan datang.

Itu sebabnya, omzet Sukma juga masih naik turun, yakni minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 20 juta per bulan. Dari omzet itu, Sukmawati mengaku memperoleh keuntungan bersih sebesar kurang lebih 20 persen.

Jika ingin ikut menggeluti bisnis ini, Sukma tak pelit berbagi ilmu. Biaya untuk berbisnis ini yakni membeli boneka telanjang yang harganya Rp 10.000 per biji. Adapun ongkos produksi sekitar Rp 30.000 sampai Rp 40.000 tergantung bahan. Ongkos sebesar itu untuk membeli bahan atau kain, pernak-pernik, kemasan berupa kotak karton persegi panjang, ongkos menjahit, serta ongkos kirim.

Pendek kata, satu boneka membutuhkan biaya Rp 40.000. Dengan harga jual Rp 55.000 sampai Rp 65.000, keuntungan yang bisa diperoleh antara ?Rp 15.000 - Rp 25.000. Dalam hitungan Sukma, modal usaha akan kembali setengah tahun. “Paling tidak itu yang sudah saya alami,” ujar dia.

Agar konsumen tak bosan, Sukma memang harus rajin menggali inspirasi model-model baru busana bonekanya yang sering dijuluki The Moslem Barbie Doll oleh orang-orang bule pelanggannya. Pelanggan nya datang dari Jerman, Bang-ladesh, Malaysia, Inggris, dan Amerika.

Berjualan lewat internet tak cukup bagi Sukma. Makanya, Sukma mengaku rajin ikut pameran. Adalah PT Pertamina yang mengajaknya ikut dalam berbagai pameran kerajinan. Maklum, sejak lima bulan lalu, Sukma menjadi mitra BUMN itu setelah mendapatkan modal sebesar Rp 25 juta dengan bunga superringan, yakni sebesar 3 persen per tahun.

Dana itu dia pakai mengembangkan usaha dengan menambah karyawan dan menambah aset usaha. Lewat Pertamina juga Sukma berharap mendapat pasar baru untuk Salma.

Sukma juga berharap, usaha keras membuat boneka Salma yang santun bisa menandingi kepopuleran boneka Barbie, di mata anak-anak pecinta boneka.