Tuesday, June 16, 2009

Hukum - Pelanggaran Merek

Pertanyan :
Yang terhormat Bapak Dhaniswara. Kebetulan keluarga saya mempunyai usaha yang bergerak dalam bidang Garmen, dan “mereknya” sudah kami daftarkan sejak tahun 2003. Akhir-akhir ini saya menemukan beberapa produk di pasaran yang menggunakan merek yang sama dengan milik saya. Menghadapi hal ini, apa yang seharusnya saya lakukan ? Bagaimana cara penanggulangannya ? Kepada siapa saya harus melaporkan kasus pemakaian merek illegal ini ? Mohon penjelasan dari Bapak. Sebelumnya Saya ucapkan terima kasih untuk penjelasannya.
Ganeshia Hutomo - Jakarta

Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara. Memang benar, sekarang ini banyak sekali usaha garmen dengan embel-embel menggunakan merek, baik merek lokal maupun merek luar. Akan tetapi usaha garment Saudara sudah memiliki merek sendiri dan sudah didaftarkan. Seharusnya usaha garmen orang lain tidak boleh lagi memakai merek yang sama dengan usaha garmen Saudara.

Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dapat digunakan sebagai tanda pengenal, alat promosi, sebagai jaminan atas mutu barang dan menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan. Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :


1. Orang
2. Badan Hukum
3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif)

Bahwa suatu merek yang sudah terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan. Jangka waktu perlindungan merek yang terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. Selama merek terdaftar milik Saudara tersebut masih berada dalam jangka waktu perlindungan merek yaitu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran, maka apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain, diantaranya menggunakan merek Saudara tersebut pada produk-produknya, Saudara dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan UU Merek yang berlaku. Namun yang perlu diperhatikan, apakah memang benar merek terdaftar Saudara masih berada dalam jangka waktu perlindungan yaitu 10 (sepuluh) tahun ? Karena apabila jangka waktu perlindungan tersebut telah lewat, maka perlindungan hukum terhadap merek terdaftar Saudara tidak dapat diberlakukan sehingga Saudara tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melanggar tersebut.

Terhadap pelanggaran merek tersebut, Saudara dapat melakukan upaya-upaya hukum yaitu dengan mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili pihak yang melakukan pelanggaran. Atau Saudara dapat melaporkan adanya pelanggaran tindak pidana pelanggaran merek kepada aparat kepolisian.

Gugatan perdata dapat diajukan oleh Saudara melalui Pengadilan Niaga, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu :

(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Apabila pihak yang melakukan pelanggaran bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, maka gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terhadap gugatan ini, Saudara dapat meminta ganti kerugian kepada pihak yang melakukan pelanggaran sebesar kerugian yang Saudara alami ataupun melebihi kerugian tersebut, dan semuanya harus dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut hanya dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

Saudara dapat juga melaporkan pelanggaran hak merek kepada aparat kepolisian. Dalam hal ini aparat kepolisian akan menindaklanjuti proses tersebut. Delik pidana di bidang merek bersifat delik aduan. Yang berwenang melakukan penyidikan di bidang merek adalah Pejabat Kepolisian Negara RI maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal HKI. Setelah proses penyidikan, kemudian terhadap pihak yang melakukan pelanggaran merek akan dilakukan proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa di Pengadilan. Kemudian Pengadilan akan memutuskan apakah pihak yang melanggar tersebut terbukti bersalah atau tidak melakukan pelanggaran merek Saudara.

Sanksi bagi orang yang melakukan tindak pidana di bidang merek bervariasi, yaitu :

a. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-
(satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan.

b. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa besarnya denda yang nantinya akan dibayarkan oleh pihak yang melakukan pelanggaran tersebut akan masuk ke dalam Kas Negara, bukan kepada Saudara sebagai pemilik merek yang terdaftar secara sah.

Demikian penjelasan dari Saya, semoga dapat membantu Saudara dalam menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment